Rabu, 03 Juni 2009

LEMBAGA-LEMBAGA KEMASYARAKATAN

Islam dalam sejarah, seperti telah dilihat mengambil bentuk
negara. Sebagai Negara Islam sudah barang tentu harus mempunyai
lembaga-lembaga kemasyarakataan seperti pemerintahan; hukum,
pengadilan; polisi; pertahanan dan pendidikan.
Masyarakat Islam pada mulanya tersusun atas orang-orang Arab
saja, tetapi dengan tersiarnya Islam ke luar Arabia, orang-orang bukan
Arab masuk Islam dengan menggabungkan diri dengan salah satu suku
bangsa Arab, disebut Mawali. Kaum Mawali dalam prakteknya
mempunyai kedudukan lebih rendah dari orang Arab.
Kedudukan Mawali yang lebih rendah itu di Persia pada akhirnya
membawa kepada gerakan syu'ubiah, suatu gerakan yang dekat
menyerupai gerakan nasionalisme dalam arti modern. Dengan gerakan
syu'ubiah itu, orang-orang Persia ingin menonjolkan kebudayaan lama
mereka kembali dan membuatnya mempunyai kedudukan yang
sederajat dengan kebudayaan Arab dalam masyarakat Islam yang ada di
waktu itu.
Di samping orang-orang Islam, baik Arab maupun bukan Arab,
terdapat pula orang-orang bukan Islam yang memeluk agama-agama
lain, terutama agama Kristen dan Yahudi. Orang-orang ini disebut ahl
al-zimmah. Mereka adalah pemeluk agama
agama lain yang memilih tetap tinggal di bawah naungan Islam dengan
membayar jizyah yang dapat diartikan pajak naungan.
Adapun daerahnya karena begitu luas dibagi kedalam beberapa
propinsi.
Di ketika menurunnya prestise dan kekuasaan Khalifah di zaman
Bani Abbas, pembesar yang berkuasa di pemerintahan pusat bukan lagi
Wazir atau Hajib, tetapi Amir Al-Umara' (Kepala Panglima) atau
Sultan. Sebagai telah disebut, Khalifah Al-Mu'tasim mendirikan
Tentara Pengawal yang terdiri dari orang-orang Turki.
Kepala Daerah pada mulanya diberi nama ‘Amil, dan kemudian
lebih dikenal dengan nama Amir. 'Amil lebih banyak mempunyai tugas
mengumpulkan zakat, sedangkan Amir adalah panglima. Selanjutnya
juga dipakai kata Wali dan Hakim. Di tangan Kepala Daerah-lah
terletak pemerintahan daerah dan karena komunikasi dengan ibu kota
sulit, para Kepala Daerah mempunyai kekuasaan otonom yang bukan
kecil, terlebih-lebih di daerah-daerah yang jauh dari ibu kota, yang pada
mulanya adalah Damaskus dan kemudian Bagdad. Dalam hubungan
dengan pusat pemerintahan, tugas mereka yang terpenting adalah
mengumpulkan zakat dan pajak untuk dikirimkan kepada Khalifah.
Dalam prinsipnya, Kepala Daerah diangkat atas putusan Khalifah,
tetapi dengan berkurangnya kekuasaan Khalifah dan timbulnya Dinastidinasti,
pada mulanya di daerah-daerah yang jauh, tetapi kemudian juga
di daerah-daerah yang dekat dengan Pusat, jabatan Kepala Daerah
mempunyai sifat turun-temurun.
Keuangan negara bersumber terutama pada kharaj, pajak yang
dipungut atas tanah. Kharaj dikumpulkan oleh Kepala Daerah dan
setelah memotong perbelanjaan yang diperlukan oleh daerahnya,
sisanya dikirim ke pusat. Begitu pentingnya pajak ini sehingga di
pemerintahan pusat terdapat suatu departemen khusus untuk
mengurusnya, yaitu. Diwan Al-Kharaj.
Semua penghasilan itu dikumpulkan di Bait Al-Mal. Di zaman
Khalifah Harun Al-Rasyid (786 - 809 M) pendapatan negara berjumlah
500 juta dirham (mata uang perak berharga kira-kira Rp.100,-) setahun.
Bait Al-Mal terbagi dua, Bait Al-Mal Al-'Am dan Bait
Al-Mal AI-Khas. Yang tersebut akhir ini dikhususkan
untuk pengeluaran-pengeluaran yang dilaksanakan Khalifah dan yang
pertama untuk pengeluaran-pengeluaran lainnya. Keduanya dikepalai
oleh satu orang.
Penerimaan dan pengeluaran negara dikontrol oleh suatu departemen
khusus yang diberi nama Diwan Al-Nafaqat atau Diwan Al-Azimmah.
Hubungan antara pusat dengan daerah dan sebalikuya dilakukan
dengan pos (al-barid - ). Sistem pos ini dimulai oleh
Mu'awiah dan berkembang di masa Bani Abbas, sehingga merupakan
satu departemen yang diberi nama Diwan Al-Barid. Kepala
Departemen ini disebut Sahib Al-Barid. Berlainan
dengan pos modern, Al-Barid pada umumnya mengurus korespondensi
negara dan hanya sedikit mengurus korospondensi rakyat. Markas besar
Al-Barid terdapat di Bagdad dan tiap ibu kota mempunyai pusat posnya
sendiri.
Sahib Al-Barid, di samping tugas mengurus pos negara, juga
mempunyai tugas mengepalai urusan intelijen. Kepala-kepala pos
daerah menyampaikan kepadanya berita-berita rahasia - mengenai
keadaan daerah, tingkah laku Kepala Daerah dan lain sebagainya.
Sesuai dengan kedudukannya sebagai pengganti Nabi dalam
mengurus soal duniawi umat, Khalifah bukan hanya merupakan Kepala
Negara, tetapi juga Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Dalam
fungsinya ini ia disebut Amir A1-Mu'minin. Jabatanjabatan
yang terdapat dalam Angkatan Darat ialah Amir (Jenderal),
mengepalai unit yang berjumlah sepuluh ribu orang qa'id mengepalai
seratus, khalifah mengepalai lima puluh dan 'arif memimpin sepuluh
prajurit.
Mereka terbagi dalam dua golongan besar, tentara tetap
(murtaziqah) yang mendapat gaji tetap dan tentara tidak tetap
(mutatawwi'ah) yang mendapat pembayaran hanya selama ikut
berperang. Inti tentara tetap biasanya terdiri dari Tentara Pengawal
Khalifah.
Dalam rombongan tentara terdapat pula insinyur, dokter, qadi
atau hakim untuk mengurus soal pembagian harta perang, penunjuk
jalan (raid) untuk mengurus soal perkemahan, penterjemah dan juru
tulis.
Di samping Angkatan Darat, Kerajaan-kerajaan Islam di masa
lampau juga mempunyai Angkatan Laut. Dalam serangan-serangan ke
daratan Eropa Khalifah-khalifah memakai kapal-kapal yang berjumlah
ratusan.
Dinasti-dinasti lainnya juga mementingkan soal armada
dengan membuat kapal-kapal perang di kota-kota pelabuhan seperti
Alexandria dan Dimyat di Mesir. Sultan Salahuddin, malahan
mempunyai satu departemen yang khusus mengurus soal pembiayaan
dan pemeliharaan kapal-kapal perangnya. Kerajaan Usmani, yang
daerah kekuasaannya meluas sampai ke Eropa, disegani bukan hanya
karena Angkatan Daratnya tetapi juga karena Angkatan Lautnya.
Kapal-kapal perang Sultan Sulayman (1520 - 1566) melayari perairan
Lautan Tengah, Lautan Merah dan Lautan India. Salah satu Panglima
Angkatan Laut Kerajaan Usmani yang terkenal ialah Khairuddin Pasya
yang di Eropa dikenal dengan nama Barbarosa. Aljazair merupakan
markas besarnya dalam serangan-serangan terliadap India dan Spanyol
di abad ke enambelas.
Pendidikan dalam sejarah Islam pada mulanya diberikan di
mesjid, tetapi kemudian di sekolah-sekolah yang disebut kuttab atau
madrasah. Ini merupakan sekolah dasar di mana anak-anak diberi
pelajaran membaca serta menghafal Al-Qur-an, riwayat hidup Nabi
Muhammad, nahwu, sharaf, berhitung dan menulis.
Pelajaran tingkat lebih tinggi diberikan di madrasah. Salah satu
madrasah yang terkenal dalam Islam ialah Madrasah Al-Nizamiah yang
didirikan oleh Nizam Al-Mulk, Perdana Menteri dari Sultan Sultan
Saljuk Alp Arselan dan Nialiksyah, di tahun 1065 M di Bagdad.
Kemudian madrasah-madrasah serupa didirikan di kota-kota lain di
Suria, Persia dan Irak sendiri. Di antara mata pelajaran-mata pelajaran
yang diberikan di madrasah-madrasah ini adalah teologi, hukum Islam,
falsafat, logika, sufisme dan ilmu-ilmu alam yaitu di samping tafsir,
hadis, sejarah Islam dan sebagainya. Mazhab yang diajarkan di sana
adalah mazhab Syafi'i dan aliran teologinya adalah aliran Asy'ariah.
Di antara Mahagurunya terdapat Imam Al-Haramain dan Al-
Ghazali. Imam Al-Haramain mengajar di Nisyapur (Persia) dan Al-
Ghazali mengajar di Bagdad. Dosen disebut mudarris dibantu oleh
seorang asisten, mu'id yang tugasnya ialah membantu mahasiswa yang
lemah daya tangkapnya dalam memahami kuliah yang diberikan dosen.
Di samping madrasah-madrasah AI-Nizamiah terdapat lagi
madrasah Al-Mustansirih yang didirikan Khalifah Al-Mustansir di
tahun 1234 M. Madrasah ini, di samping perpustakaan, juga
mempunyai rumah sakit.
Pendidikan tinggi dibentuk juga di lembaga-lembaga lain seperti
Bait Al-Hikmah yang didirikan Khalifah Al-Makmun di tahun 830 M
di Bagdad dan Dar Al-Hikmah yang dibangun oleh Khalifah Fatimiah
Al-Hakim di Cairo di tahun 1005 M. Di Dar Al-Hikmah diajarkan
aliran Syi'ah. Di Coruova Abd Al-Ra.hman III mendirikan Universitas
Cordova yang dikunjungi mahasiswa Islam dan Kristen, bukan Kristen
dari Spanyol saja tetapi juga dari daerah-daerah lain di Eropa. Untuk
menampung Universitas itu Mesjid Besar Cordova diperbesar. Di tahun
972 M Mesjid Al-Azhar didirikan oleh Panglima Fatimi Jawhar Al-
Saqilli di Cairo yang beberapa tahun kemudian dijadikan Universitas
oleh Khalifah Al-Aziz (975 - 996 M). Sebagai diketahui sampai
sekarang Al-Azhar masih ada dan altan merayakan ulang tahunnya
yang keseribu dalam waktu dekat.
Hukum yang dipakai dalam mengatur masyarakat di zaman
Kerajaan-kerajaan Islam di masa lampau bukan hanya hukum fikih,
tetapi juga hukum sebagai diputuskan oleh Khalifah atau Sultan.
Hukum ini kemudian diberi nama iradah saniyah. Adapula hukum
yang dibuat oleh rapat Menteri dengan persetujuan Khalifah atau Sultan
dan ini disebut qanun..
Qanun mengurus soala-soal administrasi negara dan soal-soal
yang mempunyai corak politik seperti pemberontakan, soal pemalsuan
uang, pelanggaran hukum, dan sebagainya. Hukum dalam bentuk
putusan Khalifah mengurus pertikaian-pertikaian yang biasa timbul
setiap hari.
Di zaman Nabi Muhammad kekuasaan legislatif, exekutif dan
judikatif terkumpul di tangan beliau. Beliaulah yang menentukan
hukum, beliaulah yang menjalankan pemerintahan dan beliau pula lah
yang melaksanakan hukum. Khalifah sebagai pengganti beliau,
bertugas selain dari menjalankan pemerintahan, juga melaksanakan
hukum.
Dalam penyelesaian perkara-perkara, kalau yang menyelesaikannya
ialah Khalifah. Sultan atau Wazir sendiri, maka untuk itu
diadakan hari tertentu setiap minggu di Istana; dan kalau yang
menyelesaikannya ialah qadi atau nazir mazalim, maka sidang
diadakan tiap hari. Sidangnya biasanya mengambil tempat dimesjid.
Untuk menjaga keamanan dalam kota dan sebagainya diadakan
lembaga kepolisian yang disebut syurtah. Kepalanya adalah sahib alsyurtah
dan terkadang disebut juga sahib al-mu'unah atau wali.
Tugasnya ialah mencegah timbulnya kejahatan-kejahatan kriminil,
memeriksa pelanggaran-pelanggaran hukum dan menghukum orang
yang bersalah. Hukum yang dipakainya dalam hal ini ialah hukum adat
setempat.
Berlainan dengan qadi, sahib al-syurtah mempunyai wewenang
untuk mengadakan pemeriksaan di luar tempat sidang, umpamanya
untuk memeriksa kejahatan kriminil yang betul-betul terjadi atau yang
dilaporkan terjadi ataupun untuk memperoleh pengakuan dari tertuduh.
Sahib al-syurtah dapat bertindak hanya atas pengaduan dari yang
berkepentingan seperti pengaduan tentang pencurian perampasan,
penipuan, perzinahan dan sebagainya.
Dalam sistem pemerintahan Kerajaan Usmani mufti resmi itu diberi
gelar Syaikh Al-Islam. Kalau Syaikh Al-Islam mewakili Khalifah atau
Sultan dalam melaksanakan wewenang agamawinya, Sadr Al-A'zam.
Perdana Menteri, mewakili Kepala Negara dalam melaksanakan
wewenang duniawinya.
Lembaga yang erat hubungannya dengan urusan sosial dalam
Islam adalah wakaf. Wakaf mengandung arti penyerahan harta,
biasanya dalam bentuk tanah, gedong, rumah dan sebagainya, oleh
pemiliknya untuk keperluan-keperluan sosial seperti pembinaan dan
pemeliharaan madrasah, rumah sakit, jembatan, asrama, persediaan air
untuk umum dan sebagainya. Harta yang diwakafkan diurus oleh orang
atau yayasan yang ditunjuk oleh pemberi wakaf dan penghasilan harta
itulah yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan sosial tersebut di
atas. Sistem wakaf ini tersebar luas di iunia Islam di masa yang lampau
dan sampai sekarang masih terdapat di beberapa negara.
Administrasinya kemudian diambil oleh negara untuk itu diadakan
Wizarah Al-Awqaf (Kementerian Urusan Wakaf). Di Mesir Wizarah
Al-Awakaf inilah yang mengurus soal-soal mesjid, pembinaan serta
pemeliharaannya, termasuk dalamnya soal pengangkatan dan gaji
imam, muazzin dan pegawai mesjid lainnya. Universitas Azhar
memperoleh keuangannya dari sistem wakaf ini, dan harta yang
diwakafkan untuk Al-Azhar sanggup memberi sumbangan keuangan
ataupun bea-siswa kepada para mahasiswa yang belajar di sana, dan
mengirim tenaga-tenaga pengajar ke negara-negara Islam lainnya atas
tanggungan Al-Azhar sendiri.
Untuk urusan kesehatan telah disebut di atas bahwa wakaf
dipergunakan dalam mendirikan dan membiayai pemeliharaan rumahrumah
sakit. Dari semenjak semula dalam sejarah Islam rumah rumah
sakit telah didirikan oleh berbagai Khalifah. Khalifah AlWalid (705 -
715 M) memberi perintah kepada gubernur-gubernurnya untuk
mendirikan rumah-rumah sakit di daerahnya. Bagdad di bawah Harun
Al-Rasyid (786 - 809 M) telah mempunyai rumah sakit dan demikian
pula Cairo, yang didirikan oleh Ibn Tulun pada tahun 872 M. Nama
yang dipakai untuk rumah sakit waktu itu ialah kata Persia bimaristan.
Rumah-rumah sakit mempunyai bahagian pria dan wanita.
Al-Maristan Al-Mansuri di Cairo yang didirikan oleh Sultan
Mamluk Qalawun di tahun 1284 M, mempunyai gedung sekolah
kedokteran, mesjid, bagian-bagian untuk berbagai macam penyakit
seperti demam panas, disenteri dan sebagainya, laboratorium, apotek,
tempat mandi dan lain-lain.
Di samping rumah-rumah sakit terdapat pula klinik-klinik yang
berkeliling dari satu tempat ke tempat lain untuk memberi pengobatan
kepada masyarakat.
Ilmu kedokteran yang ada di dunia Islam
pada waktu itu lebih tinggi dari ilmu pengobatan yang dilakukan di
Eropa.

ASPEK POLITIK

Persoalan yang pertama-tama timbul dalam Islam menurut
sejarah bukanlah persoalan tentang keyakinan malahan persoalan
politik.
Sewaktu Nabi mulai menyiarkan agama Islam di Mekkah beliau
belum dapat membentuk suatu masyarakat yang kuat lagi berdiri
sendiri. Umat Islam diwaktu itu baru dalam kedudukan lemah, tidak
sanggup menentang kekuasaan yang dipegang kaum pedagang Quraisy
yang ada di Mekkah. Akhirnya Nabi bersama Sahabat dan umat Islam
lainnya, seperti diketahui, terpaksa meninggalkan kota ini dan pindah
ke Yasrib, yang kemudian terkenal dengan nama Medinah, yaitu Kota
Nabi.
Sejarah mengatakan bahwa antara keduanya
terdapat permufakatan untuk menjatuhkan Ali dan Mu'awiah Dan
tradisi menyebut bahwa Abu Musa sebagai yang tertua, berbicara lebih
dahulu dan mengumumkan kepada orang ramai putusar menjatuhkan
kedua pemuka yang bertentangan itu. Tetapi Amr, yang berbicara
kemudian mengumumkan hanya menyetujui untuk menjatuhkan Ali
sebagai telah dijelaskan Abu Musa dan menolak untuk menjatuhkan
Mu'awiah. Peristiwa ini merugikan bagi Ali dan menguntungkan bagi
Mu'awiah.
Dari sejarah ringkas di atas dapat dilihat bahwa pada waktu itu
telah timbul-tiga golongan politik, golongan Ali yang kemudian dikenal
dengan nama Syi’ah, golongan yang keIuar dari barisan Ali yaitu.
Kaum Khawarij dan golongan Mu’awiyah, yang kemudian membentuk
Dinasti Bani Ummayah dan membawa sistem kerajaan dalam Islam.
Perlu dijelaskan bahwa khalifah (pemerintahan); yang timbul
sesudah wafatnya Nabi Muhammad, tidak mempunyai bentuk kerajaan;
tetapi lebih dekat merupakan republic, dalam arti, Kepala negara dipilih
dan tidak mempunyai sifat turun temurun. Sebagai diketahui Khalifah
pertama adalah Abu Bakar dan beliau tidak mempunyai hubungan
darah dengan Nabi Muhammad. Khalifah kedua, Umar ibn Al-Khattab,
juga tidak mempunyai hubungan darah dengan Abu Bakar, demikian
pula Khalifah ketiga Usman Ibn Affan dan halifah keempat Ali Ibn
Talib, satu sama lain tidak mempunyai ubungan darah. Mereka adalah
sahabat Nabi dan dengan demikian hubungan mereka sesama mereka
merupakan hubungan persahabatan.
Tetapi bagaimanapun, teori politik mereka bersifat lebih
demokratis dari teori-teori politik yang dianut oleh golongan-golongan
politik Islam lain dizaman itu.
Kaum Syi'ah, berlainan dengan kaum Khawarij, berpendapat
bahwa jabatan Kepala Negara bukanlah hak tiap orang Islam, bahkan
pula tidak hak setiap orarag Quraisy, sebagai tersebut dalam teori yang
kemudian dianut oleh Ahli Sunnah itu.
Dalam sejarah mereka memang menentang Dinasti Bani
Umayyah dan aktif bekerja sama dengan Bani Abbas dalam
menjatuhkan Kerajaan yang dibentuk Mu'awiah itu. Tetapi setelah
ternyata bahwa Bani Abbas memonopoli kekuasaan untuk mereka
sendiri dan kemudian membentuk Dinasti Bani Abbas, kaum Syi'ah
mengambil sikap melawan terhadap mereka. Perlawanan itu menjelma
dalam bentuk gerakan-gerakan seperti yang dijalankan golongan
Qaramitah, Hasysyasyin, dan sebagainya. Gerakan mereka akhirnya
mewujudkan khilafah Syi'ah di Mesir, yaitu khilafah Fatimiah (969 -
1171 M) dan kerajaan Syi'ah di Iran semenjak tahun 1502 M.
Dalam pada itu, kaum Syi'ah juga pecah ke dalam beberapa
golongan. Yang terbesar ialah golongan Syi'ah Dua belas ( ).
Mereka disebut Syi'ah Duabelas karena mereka mempunyai duabelas
Imam Nyata ( ). Imam Pertama sudah barang tentu Ali
Ibn Abi Talib sedang Imam Keduabelas adalah Muhammad Al-
Muntazar.

Khalifah-khalifah Fatimi di Mesir, golongan Qaramitah,
Hassyasyin, kaum Ismaili di India, Pakistan dan Iran, dan kaum Duruz
di Lebanon dan Syiria termasuk dalam golongan Syi'ah Ismailia.
Selanjutnya ada lagi Syi'ah Zaidiah, yaitu pengikut Zaid Ibn Ali
Zain Al-Abidin. Berlainan dengan Syi'ah Duabelas dan Syi’ah
Ismailiah mereka tidak menganut teori Imam Bersembunyi. Imam
harus langsung memimpin umat. Jabatan Imam harus berasal dari
keturunan Ali dan Fatimah. Demikian faham mereka.
Syi'ah Zaidiah dalam sejarah membentuk kerajaan di Yaman
dengan San'a sebagai ibu kota. Beberapa tahun yang lalu bentuk
kerajaan ini dirobah menjadi republik, setelah terjadinya revolusi di
negara itu.
Di samping ketiga golongan besar ini, masih ada golongan-
golongan kecil seperti Syi'ah Saba'iah, pengikut Abdullah Ibn Saba',
Syi'ah Al-Ghurabiah, Syi'ah Kisaniah, pengikut Al-Mukhtar Ibn Ubaid
Al-Tsaqafi dan Syi'ah Al-Rafidah.
Sebelum melanjutkan uraian, ada baiknya disimpulkan dahulu
yang telah diterangkan di atas.
Teori politik yang pertama timbul dari perkembangan politik ini
terjadi dalam sejarah Islam ialah mengenai jabatan Kepala Negara. Di
zaman Nabi Muhammad jabatan itu mempunyai bentuk yang unik.
Beliau, sebagai Rasul yang diutus Tuhan, membawi ajaran-ajaran yang
bukan hanya bersangkutan dengan hidup kerohanian tetapi juga ajaranajaran
mengenai hidup keduniaan manusia. Oleh karena itu Nabi
mempunyai kedudukan, bukan hanya sebagai Kepala Agama, tetapi
juga sebagai Kepala Negara. Dengan lain kata, alam diri Nabi
terkumpul dua kekuasaan, kekuasaan spirituil dan kekuasaan sekuler.
Imam mempunyai sifat kekudusan yang diwarisi dari Nabi, dalam
arti Ali menerima waris itu dari Nabi, Hasan dan Husein dari Ali, Ali
Zainal Abidin dari Husein dan demikianlah seterusnya oleh cucu-cucu
beliau. Di samping itu Imam mempunyai kekuasaan untuk membuat
hukum. Perbuatan-perbuatan serta ucapan-ucapan Imam tidak bisa
bertentangan dengan syariat. Dengan demikian bagi kaum Syi'ah, Imam
hampir sama sifat dan kekuasaannya dengan sifat dan kekuasaan Nabi.
Imam dan Nabi sama-sama tak dapat berbuat salah dan sama-sama
dapat membuat hukum. Perbedaan terletak dalam keadaan Nabi
menerima wahyu sedang Imam tidak.
Faham-faham di atas sama-sama dianut oleh Syi'ah Duabelas dan
Syi'ah Ismailiah. Tetapi di antara golongan Ismailiah ada yang
membawa faham-faham itu bersifat ekstrim. Sehubungan dengan
kesucian Imam dari perbuatan salah, mereka umpamanya berpendapat
bahwa sungguhpun Imam melakukan perbuatan salah, perbuatannya itu
sebenarnya tidak salah. Dengan lain kata perbuatan yang bagi manusia
biasa merupakan perbuatan salah, bagi Imam, itu tidak merupakan
perbuatan salah. Imam mempunyai ilmu batin, dan dengan ilmu batin
itu ia mengetahui hal-hal yang tak dapat diketahui manusia biasa. Apa
yang salah dalam pandangan manusia biasa, tidak mesti salah dalam
pandangan Imam. Ada lagi yang berpendapat bahwa Tuhan mengambil
tempat dalam diri Imam, dan oleh karena itu Imam disembah. Khalifah
Fatimi Al-Hakim lbn Amrillah berkeyakinan bahwa dalam dirinya
terdapat Tuhan, dan oleh karena itu memaksa rakyat supaya
menyembahnya.
Ali diangkat menjadi Imam, karena sifat-sifat itu terdapat dalam dirinya. Di
antara sifat-sifat yang dimaksud ialah takwa, ilmu, kemurahan hati dan
keberanian dan untuk Imam sesudah Ali ditambahkan sifat keturunan
Fatimah.
Sifat-sifat tersebut adalah sifat bagi Imam terbaik ( ),
Tetapi dalam pada itu pemuka yang tidak mencapai sifat terbaik boleh
juga menjadi Imam. Kalau yang pertama disebut Imam afdal yang
kedua disebut Imam mafdul ( ). Oleh karena itu Syi'ah
Zaidiah dapat mengakui kekhalifahan Abu Bakar, Umar dan Usman.
Mereka diakui sebagai Imam-Imam mafdul dan bukan Imam-imam
afdal.
Di samping yang tersebut di atas ada lagi faham-faham yang
iajukan oleh Syi'ah ekstrim ( ) tentang sifat Ali. Al Saba'iah

menganggap Ali Tuhan dan tidak mati terbunuh, tetapi naik ke langit.
Al-Ghurabiah mengatakan bahwa wahyu sebenarnya urunkan untuk
Ali, tetapi Jibril salah dalam rnenganggap Mu.nmad adalah Ali. A1-
Nusairiah juga berpendapat bahwa Ali adalah Tuhan, atau sekurangkurangnya
dekat menyerupai Tuhan. Golongan Syi'ah ekstrim serupa
ini tidak diakui oleh golongan Syi'ah lainnya.
Ahli Sunnah tidak menerima faham-faham tersebut di atas. Bagi
mereka Ali dan keturunannya adalah manusia biasa, sama dengan ABu
Bakar, Umar, Usman dan lain-lain. Oleh karena itu Jabatan Kepala
Negara dalam teori mereka tidak dikhususkan untuk Ali dan
keturunannya dan kalaupun dikhususkan hanya untuk suku Quraisy.
Sementara itu Ahli Sunnah membahas soal khalifah dari aspekaspek
lain. Pembahasan serupa itu dijumpai dalam buku-buku ilmu
kalam atau buku-buku yang khusus membahas soal ketatagaraan dalam
Islam, seperti, Al-Ahkam Al-Sultaniah, karangan Al-Mawardi.
Menurut Al-Mawardi syarat-syarat yang diperlukan untuk
menjadi Khalifah atau Imam, selain kesukuan Quraisy antara lain
adalah sifat-sifat adil, berilmu, sanggup mengadakan ijtihad, sehat
mental dan fisik, berani dan tegas. Imam dipilih oleh orang-orang yang
berhak untuk memilih ( ). Sifat-sifat yang diperlukan
untuk menjadi pemilih adalah adil, mengetahui syarat-syarat yang
diperlukan untuk menjadi Khalifah, dan kesanggupan untuk
menentukan dengan bijaksana siapa yang berhak untuk menjadi Kalifah
di antara calon-calan yang ada. Pemilih-pemilih itu disebut ahl al hal
waal aqad ( ) yaitu orang-orang yang dapat
menentukan. Dengan mendapat bay'ah (pengakuan). Khalifah
sebenarnya telah mengikat janji (kontrak) dengan umat. Dari pihak nya
perjanjian itu merupakan janji yang mengandung arti bahwa ia akan
menjalankan kewajiban-kewajibannya dengan tulus ikhlas, dan dari
pihak umat, itu mengandung arti bahwa mereka akan patuh pada
Khalifah.

Al-Ghazali, berlainan dengan kaum Khawarij, berpendapat,
bahwa Khalifah tidak dapat dijatuhkan, walaupun Khalifah yang zalim.
Menggulingkan Khalifah yang zalim tapi kuat, akan membawa
kekacauan dan pembunuhan dalam masyarakat. Al-Ghazali
mementingkan ketertiban dalam masyarakat. Khalifah dapat
menyerahkan kekuasaan untuk memerintah kepada Sultan yang
berkuasa. Dalam sejarah Dinasti Bani Abbas memang terdapat Sultan-
sultan yang berkuasa di samping Khalifah-khalifah yang lemah.
Selain dari kaum teolog, kaum filosof Islam juga membahas soal
politik dalam Islam. Al-Farabi umpamanya, meninggalkan buku
bernama AI-Madinah AI-Fadilah ( ) Negara
Terbaik. Di dalamnya ia menguraikan bahwa negara terbaik ialah
negara yang dikepalai seorang Rasul. Tetapi karena zaman Rasul-rasul
telah selesai, maka negara terbaik kelas dua ialah negara yang dikepalai
oleh seorang filosof. Dalam pemikiran politiknya, Al-Farabi banyak
dipengaruhi oleh filosof Yunani, Plato.
Ibnu Sina juga berpendapat bahwa negara terbaik adalah negara
yang dipimpin Rasul dan sesudah itu negara yang dipimpin filosof,
Khalifah harus orang yang ahli dalam soal hukum (Syari'ah) memen
tingkan soal spirituil dan moral rakyat, dan mesti bersikap adil. Ia harus
membawa umat kepada kebahagiaan di dunia dan kebahagiaan di
akhirat.